Mr. Soepomo adalah salah seorang peletak dasar negara republik ini. Anak
bangsawan yang pendiam ini pernah menduduki 26 jabatan penting dalam
pemerintahan. Ia terlibat langsung dalam penyusunan UUD 1945. Penjelasan
UUD 1945 berasal dari pidato Soepomo dalam sidang BPUPKI. Soepomo pula
yang menjadi otak teori integralistik dalam Penjelasan UUD 1945. Ketika
Indonesia berbentuk negara serikat, Soepomo ikut menyusun undang-undang
dasar yang kemudian disebut Konstitusi RIS. Ia juga menyusun UUD
Sementara 1950.
Soepomo lahir tanggal 22 Januari 1903 di Sukoharjo, dekat Solo, sebagai
putra dari pasangan Raden Tumenggung Wignyodipuro (Bupati Anom Inspektur
Hasil Negeri Kesunanan Surakarta) dan R.A. Renak Wignyodipuro (putri
Raden Tumenggung Reksowardono, Bupati Anom Sukoharjo). Putra tertua dari
sebelas bersaudara ini beruntung bisa menikmati pendidikan yang layak
dari Europeesche Lagere School (ELS) – sekolah dasar bagi anak-anak Belanda (lulus 1917), lalu melanjutkan ke Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di Solo (lulus 1920) dengan hasil gemilang. Ia melanjutkan studi di Rechtsschool
(sekolah hukum) di Batavia (Jakarta). Lulus 1923, ia lalu diangkat
menjadi pegawai negeri dan diperbantukan pada Ketua Pengadilan Negeri di
Sragen, Jawa Tengah. Saat itu ia mulai meneliti hukum adat daerah Surakarta, termasuk Sragen.
Pada umur 21 tahun Soepomo mendapat tugas belajar ke Faculteit der
Rechtsgeleerdheid, Universitas Leiden (12 Agustus 1924 – 15 Juli 1927)
dan meraih gelar Meester in de Rechten (Mr) dengan presiden predikat summa cum laude. Ia meraih gelar doktor ilmu hukum (Doctor in de Rechtsgeleerdheid) dengan disertasi berjudul De Reorganisatie van het Agrarisch stelsel in het Gewest Soerakarta. Dalam masa studi, Soepomo bergabung dalam organisasi mahasiswa bernama Perhimpunan Indonesia.
Ketika kembali ke Indonesia pada usia 24 tahun, Mr. Soepomo langsung
mengabdikan hidupnya pada pekerjaan. Ia sempat berpindah-pindah domisili
mengikuti panggilan tugas, dari Sragen,Yogyakarta, Jakarta, dan
Purworejo. Saat bertugas di Jakarta ia melakukan penelitian hukum adat (privaatrecht der Inheemse bevolking) di daerah hukum (rechtskring) Jawa Barat.
Ketika Jepang berkuasa, Mr. Soepomo memegang jabatan penting seperti kepala Kantor Perundang-undangan (Hooki Kyoku Cho),
kepala Departemen Kehakiman (Shijobucho). Soepomo juga dikukuhkan
sebagai guru besar Universitas Gadjah Mada. Ia juga pernah menjadi
Rektor Universitas Indonesia (17 Maret 1951 – 15 April 1954).
Kecakapan Mr. Soepomo terlihat dalam beberapa tulisan seperti Het adatgrondenerfrecht in Jogyakarta (1930), Het adatprevaatrecht in West Java (1933), dan De Verhoding van Individu en Gemeenschap in Het Adatrecht (1940).
Mr. Soepomo meninggal akibat serangan jantung pada tanggal 12 September
1958 di Jakarta dan dimakamkan di Solo. Atas jasa-jasa beliau,
pemerintah RI menetapkan Mr. Soepomo sebagai Pahlawan Nasional.
Sumber:
Aning S, Floriberta. 2005. 100 Tokoh yang Mengubah Indonesia; Biografi Singkat Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah Indonesia di Abad 20. Purwakarta
Aning S, Floriberta. 2005. 100 Tokoh yang Mengubah Indonesia; Biografi Singkat Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah Indonesia di Abad 20. Purwakarta